Si pencuri sempat meminta maaf kepada orang yang kebetulan memergoki pencuri tadi, yang mengaku-ngaku sebagai oknum polisi ( gak tau beneran apa gadungan) soalnya dia tidak kenal dengan orang yang memukulnya tadi. tetapi yang terjadi malah, dia dipukuli dan diinjak-injak alias disiksa, lalu dibawa ke kantor polisi. Sekarang dia telah dihukum selama 2 bulan penjara, dan masih menunggu 4 tahun 10 bulan lagi untuk bisa menghirup udara segar.
Lucu, aneh, hanya semangka????banyak kejadian pncurian yang lebih besar dari itu tapi bisa bebas, banyak orang yang korupsi milyaran rupiah tapi dipenjara Cuma 1 atau 2 tahun saja. Ironi memang, hukum di Indonesia kadang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, kadang juga berat sebelah. Bukankah menurut undang-undang “setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum” ???. Apakah undang undang ini hanya dibuat sekedar untuk pajangan saja????Apakah orang miskin harus di injak sedangkan orang yang memiliki jabatan dan harta bisa bebas??? Membingungkan… , menyedihkan, tapi inilah kenyataannya.
Bagaimana pendapat anda? bandingkan dengan para koruptor pencuri uang rakyat ratusan bahkan milyaran rupiah. BEBAS melenggang sesuka hati. ._.
Sumber : http://paraden.wordpress.com